Jamin Kualitas Mutu - LKPP Lengkapi Setiap Produk Alkes dengan Izin Edar

Dilansir dari Detik.com (16/1/19), pada konferensi pers yang digelar KPK bersama LKPP dan Kementerian Kesehatan, KPK meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk memperbaiki tata kelola pengadaan untuk menghindari kecurangan.
Pernyataan lain juga diungkapkan pada konferensi persi yang digelar, Pahala Nainggolan menyampaikan hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-katalog.
"Ternyata karena e-katalog alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-katalog," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).”
Mencermati yang disampaikan Pahala Nainggolan pada Detik.com, jumlah 15.086 produk yang tayang pada Katalog elektronik mengambil porsi 35% dari total 54.418 produk alat kesehatan (sumber : infoalkes.depkes.go.id) yang telah diterbitkan izin edarnya oleh Kementerian Kesehatan.
Lihat juga : Pisah Sambut Kedeputian Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Lebih lanjut 35% ini adalah produk yang telah lulus pada proses kualifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) dimana mewajibkan seluruh penyedia memiliki izin edar untuk setiap produk yang akan dijual pada katalog elektronik.
Hal ini dilakukan LKPP untuk menjamin kualitas barang yang akan dibeli oleh instansi-instansi pemerintah. Dengan begitu jumlah produk yang tayang pada katalog elektronik merupakan produk yang telah lulus dalam tahap kualifikasi termasuk dokumen asli izin edar yang wajib di tunjukan penyedia.
Menjamin keamanan dan mutu, LKPP melalui Direktorat Pengembangan Sistem Katalog melengkapi fitur detil spesifikasi pada setiap produk tayang, sehingga pemantauan product registration number dapat diketahui bersama. (Ai)
Jamin Kualitas Mutu - LKPP Lengkapi Setiap Produk Alkes dengan Izin Edar

Dilansir dari Detik.com (16/1/19), pada konferensi pers yang digelar KPK bersama LKPP dan Kementerian Kesehatan, KPK meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk memperbaiki tata kelola pengadaan untuk menghindari kecurangan.
Pernyataan lain juga diungkapkan pada konferensi persi yang digelar, Pahala Nainggolan menyampaikan hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-katalog.
"Ternyata karena e-katalog alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-katalog," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).”
Mencermati yang disampaikan Pahala Nainggolan pada Detik.com, jumlah 15.086 produk yang tayang pada Katalog elektronik mengambil porsi 35% dari total 54.418 produk alat kesehatan (sumber : infoalkes.depkes.go.id) yang telah diterbitkan izin edarnya oleh Kementerian Kesehatan.
Lihat juga : Pisah Sambut Kedeputian Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Lebih lanjut 35% ini adalah produk yang telah lulus pada proses kualifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) dimana mewajibkan seluruh penyedia memiliki izin edar untuk setiap produk yang akan dijual pada katalog elektronik.
Hal ini dilakukan LKPP untuk menjamin kualitas barang yang akan dibeli oleh instansi-instansi pemerintah. Dengan begitu jumlah produk yang tayang pada katalog elektronik merupakan produk yang telah lulus dalam tahap kualifikasi termasuk dokumen asli izin edar yang wajib di tunjukan penyedia.
Menjamin keamanan dan mutu, LKPP melalui Direktorat Pengembangan Sistem Katalog melengkapi fitur detil spesifikasi pada setiap produk tayang, sehingga pemantauan product registration number dapat diketahui bersama. (Ai)